logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Irit Suseno Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya-Irit Suseno, S.H., M.H. secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pasca mengikuti Ujian Terbuka pada Jumat, (21/6). Disertasi berjudul Rekonstruksi Bentuk Hukum BUMN yang Bidang Usahanya Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak mengantarkannya lulus dengan masa studi 8 tahun. Saat ditemui di Kantor Fakultas Hukum, Irit mengaku bangga dengan gelar yang dia dapatkan meski menderita sakit stroke semasa studi. “Ini merupakan cita-cita saya sejak awal untuk menempuh studi sesuai jurusan. Saya juga ingin ilmu saya bisa berkembang sehingga bermanfaat bagi mahasiswa. Terakhir saya ingin menjadi contoh bagi anak agar mempunyai semangat belajar,” tuturnya.

Dalam disertasinya, Irit meneliti tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, campur tangan negara dalam bidang ekonomi telah diatur dalam konstitusi dan melahirkan BUMN. “Namun demikian, terdapat ketidakselarasan keberadaan BUMN setelah diukur dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, yaitu mengenai bentuk BUMN yang bidang usahanya menguasai hajat hidup orang banyak,” terang Irit. Dari fakta tersebut, dia berusaha mencari bentuk hukum ideal BUMN yang selaras dengan Pasal 33 dan alinea IV Pembukaan UUD 1945. Melalui penelitian hukum Yuridis Normatif, Irit menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dia memaparkan, “perlu analisis filsafati dalam Pasal 33 UUD 1945 danUU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kemudian ditarik bagaimana keselarasannya dan dikaitkan dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945 melalui pola pikir deduktif.”

Lebih lanjut Irit menerangkan hasil penelitiannya, “berdasarkan analisis kritis dengan menggunakan logika berfikir deduktif, ditemukan bahwa bentuk ideal BUMN yang bidang usahanya menguasai hajat hidup orang banyak adalah Perum,  yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham dan bertujuan untuk kemanfaatan umum”. Dia menambahkan bahwa kemanfaatan umum tersebut berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Menurut Irit, kemanfaatan tersebut selaras Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 di mana tujuan utama Perum yang tidak mencari keuntungan, tetapi lebih pada pelayanan publik kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan sosial. (um/aep)



PDF WORD PPT TXT