logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Pembangunan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Negara Milik Daerah, dan perusahaan Swasta. Pembangunan Nasional tersebut membutuhkan tanah sebagai wadah kegiatannya. Status tanah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dapat berasal dari tanah Negara, tanah warisan dari nenek moyang atau tanah hak. Guna memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional yang berasal dari tanah hak dapat ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah, yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan perusahaan swasta. Pihak yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah instansi, sedangkan pihak memerlukan pengadaan tanah untuk perusahaan swasta yang terbentuk perseroaan terbatas. Hal tersebut dipaparkan Suyanto, SH., MH., M.Kn. dalam Ujian Terbuka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya di Meeting Room pada Rabu, (22/5).

Suyanto secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah memaparkan disertasi bertajuk Penitipan Ganti Kerugian Uang dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Dalam penelitiannya, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah menemukan bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya ada pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. “Musyawarah dengan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah diperlukan untuk mencapai kesepakatan antar kedua pihak terkait bentuk atau besarnya ganti kerugian. Apabila tercapai kesepakatan maka dibuatlah berita acara kesepakatan. Jika tidak maka ditetapkan peraturan hukum berupa penitipan ganti kerugian yang sesuai dan disepakati guna menyelesaikan masalah”, papar Suyanto.

Di akhir ujian terbuka, Dekan FH Universitas Gresik ini menyarankan adanya revisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penitipan ganti kerugian uang di Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pemegang hak, karena penitipan ganti rugi dilakukan dengan cara paksa. “Tak hanya itu, presiden diharapkan dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang merevisi kewenangan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Surat Keputusan pembatalan sertifikat hak sebagai tindak lanjut tidak berlakunya alat bukti hak atas tanah dan hapusnya hak atas tanah yang disebabkan oleh pentitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri,” tutup Suyanto. (um/aep)



PDF WORD PPT TXT