logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Seminar Nasional Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Untag Surabaya

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sukses menggelar Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana, bertempat di Gedung R. Ing Soekonjono lantai enam, acara ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Wakil Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum., membuka kegiatan dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam sistem peradilan Indonesia, (16/11).

Seminar ini menghadirkan enam pemateri dalam dua sesi. Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya – Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., membuka sesi pertama sebagai keynote speaker. Prof Slamet menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya reformasi dalam hukum acara pidana untuk mendukung keadilan yang inklusif dan efektif.

Pemateri lain, Prof. Dr. Arief Amrullah dari Universitas Negeri Jember, membahas reformulasi prapenuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menyoroti kendala bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang memperlambat proses hukum. "Reformulasi berarti memperbaiki atau meningkatkan sesuatu agar lebih baik. Dalam konteks ini, kita perlu inovasi agar prapenuntutan lebih efisien dan cepat," ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura memaparkan pentingnya perlindungan hak tersangka dan terdakwa. "Tujuan utama penyidikan adalah menentukan siapa tersangkanya. Transparansi sangat diperlukan untuk melindungi hak individu sejak awal proses hukum," katanya.

Dr. Hervina Puspitosari dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur menyoroti peran bukti digital dalam proses hukum modern. "Alat bukti adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah perbuatan, digunakan untuk meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa," jelasnya.

Sesi kedua seminar dilanjutkan dengan pemaparan dari Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., yang mengupas tentang pemulihan hak korban tindak pidana. "Ketika terjadi kejahatan, korban adalah pihak yang paling menderita, baik secara fisik maupun psikis," tegasnya, sembari mendorong perhatian lebih terhadap pemulihan hak-hak korban.

Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., menutup sesi materi dengan membahas sistem peradilan pidana terpadu berbasis keadilan restoratif. Dr Yovita juga menekankan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) sebagai landasan utama. "Sistem hukum Indonesia harus memastikan hak-hak semua pihak terlindungi tanpa diskriminasi. Dengan cara ini, kita dapat membangun sistem hukum yang adil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Dr Yovita yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator, memberikan ruang bagi peserta untuk menggali lebih dalam isu-isu pembaruan hukum acara pidana. Seminar ini menjadi momentum penting dalam mendorong diskusi akademik dan praktis terkait upaya pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. (nn/rz)



PDF WORD PPT TXT
Butuh bantuan?