logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Poliklinik Utama Untag Surabaya Lakukan Asesmen Sistem IPAL

Kunjungan disertai Assessment Dinas Lingkungan Hidup pada Poliklinik Utama Untag Surabaya dalam rangka mengecek sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), Rabu 21 Desember 2022.

Seluruh karyawan Poliklinik sembari menunggu kedatangan petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Klinik Utama Untag Surabaya.

Kegiatan assessment dipandu langsung oleh petugas DLH tepat pada jam 10 kurang 30 menit, Satu persatu dokumen yang telah disiapkan ditanyakan dan dijelaskan oleh pihak poliklinik. Usai mengecek segala kelengkapan administrasi, Petugas DLH didampingi kepala Poliklinik Utama Untag Surabaya, Dr.Icha Safitri berlanjut ke lokasi IPAL. Pada kegiatan ini karyawan poliklinik detail menjelaskan arah saluran IPAL lengkap dengan perawatannya.

Ada beberapa yang menjadi koreksi dalam permohonan izin IPAL Poliklinik Utama Untag Surabaya. Namun hal ini tidak menjadi nilai minus, karena hanya perlu perbaikan pada bagian administrasi saja.

Salah satu petugas DLH menjelaskan tentang peraturan pemerintah tahun 2021, bahwa kegiatan yang berbentuk usaha wajib memiliki izin. “Karena segala kegiatan yang berbentuk usaha wajib memiliki izin, maka tak terkecuali Poliklinik. Serta berdasarkan peraturan pemerintah tahun 2021 bahwa setiap usaha wajib mengelola limbahnya, agar tercipta lingkungan yang sehat dengan limbah yang terkelola," jelas Dewi Perwita Sari - petugas DLH.

Dewi juga mengaku bahwa persyaratan untuk poliklinik Untag Surabaya sudak cukup lengkap. "Persyaratan yang dimiliki Poliklinik Untag sudah cukup lengkap, hanya tinggal beberapa yang ditambahkan. Pengurusan nya juga mudah hanya satu kali saja selama tidak ada perubahan bangunan ataupun strukturalnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Poliklinik Utama Untag Surabaya - Dr. Icha Safitri juga mengatakan untuk persiapan permohonan izin IPAL ini di siapkan selama dua bulan. "Persiapan yang dilakukan untuk melakukan asessment permohonan izin IPAL kurang lebih dua bulan. Harapannya bisa segera mendapatkan izin IPAL kemudian bisa segera mengurus izin operasional Klinik. Perbaikan-perbaikan yang diperlukan akan secepatnya kami urus, supaya juga cepat ditindaklanjuti,” harapnya. (mo/rz)



PDF WORD PPT TXT