Perempuan dan Pencucian Uang, Ini Kata Wiwik Afifah

Sejumlah kasus pencucian uang yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir mengindikasikan bahwa perempuan tercatut dalam kasus tersebut. Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya- Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H. menyebutkan bahwa perempuan sangat dekat dengan pencucian uang. “Karena identik dengan pengelola ekonomi rumah tangga,” katanya saat diwawancarai oleh Podcast Super Radio pada Rabu, (26/5) bertempat di Perpustakaan Merah Putih.

Pasalnya modus pada pencucian uang beragam, namun Wiwik juga berpendapat bahwa perempuan berpotensi terlibat dalam pencucian uang,“apa dari korupsi, perdagangan manusia, atau dari bisnis prostitusi, narkotika, terorisme dan masih banyak lagi.” Korupsi, dilakukan oleh beberapa kepentingan dengan struktur kuasa dan posisi strategis dengan istri lebih dari satu. “Jadi uangnya dicuci ke para istrinya. Modusnya bisa membeli properti, dibelikan saham, ditransfer, serta pengubahan jenis uang ke harta berharga lainnya,” papar Wiwik.

Dia menerangkan, “Ketika suami punya penghasilan di luar gaji maka suami memberikan uang kepada istri untuk dikelola. Ketika suami punya harta benda, perempuan harus waspada. Itu menunjukkan kehati-hatian.” Wiwik menambahkan, “Kita gak tau ya harta suami itu uang legal atau uang hasil pencucian uang atau bagian dari tahapan pencucian uang. Kalau kita menerima itu sudah termasuk dalam tahapan penggunaan pencucian uang.” Dengan demikian, perempuan dapat menjadi pelaku pasif dan dapat dipidana meski tidak telibat langsung dengan kejahatan asal pencucian uang tersebut.

Dosen yang menjabat Ketua Prodi Ilmu Hukum (S2) Untag Surabaya ini menyatakan pentingnya berkomunikasi dengan pasangan, “Pekerjaan suami standar gaji berapa, apa ada bisnis sampingan. Perkiraan perbulan dengan pengeluaran rt (red: Rumah Tangga) maka terlihat. Kalo kemudian dapat uang besar saya kira bisa diajak dialog, itu perlu ditanyakan.” Dalam terminologi UU No. 8 Tahun 2010, perempuan patut menduga atau patut waspada. “Kalau (perempuan) menduga ini bukan harta legal yang didapat dan mengindikasikan kejahatan, boleh lapor. Kalau mengalami ayo lapor. Jangan takut ada perlindungan terhadap pelapor,” tegasnya.

Lebih lanjut Wiwik membagikan tips bagi para perempuan, “Selain komunikasi, harus waspada dan tidak lalai. Termasuk saat teman mau pinjam nama untuk membeli properti misalnya. Karena kenal baik mungkin, jangan biarkan masuk dalam pusaran itu kalo memang bukan harta milik kita gak usah.” Kemandirian secara ekonomi, tambahnya, menjadikan perempuan tidak bergantung dalam relasi apapun, “(Ketergantungan ekonomi) mempengaruhi relasi kita. Harus waspada pada penerimaan keuangan, meskipun ortu dan pasangan.” Wiwik pun mengajak para perempuan untuk mempelajari terkait pencucian uang, “Ayo belajar karena semakin banyaknya modus (pencucian uang) yang semakin halus. (um)

 

Source : https://www.youtube.com/watch?v=yBdsiXpJi-s&t=86s



WORD