Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional pada Minggu (18/12). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) dan bekerjasama dengan Kampus Merah Putih ini membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Oleh DPRD.
Berlangsung di Gedung Pusat Yayasan dan Rektorat lantai enam. Pakar hukum Untag Surabaya yang aktif mengkaji seputar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan itu adalah Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Dr Syofyan menjelaskan tentang penafsiran Pasal 18 Ayat (4) UUD. “Pemilihan Gubernur oleh DPRD boleh saja dan sah secara konstitusional, asalkan demokratis sesuai isi pasal 18 Ayat (4). Ciri demokratis itu partisipatif, terbuka dan akuntabel,” ujarnya. Dr. Syofyan juga menerangkan tentang Wakil Gubernur sebagai Open Legal Policy yang artinya boleh ada atau boleh tidak ada.
Hadir juga sebagai Narasumber Vice President ADHI - Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Anggota DPRD Jatim - Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H., Kepala Bagian Advokasi Hukum Kementerian Dalam Negeri - Wahyu Candra Purwo Negoro, S.H., M.Hum.
Selain itu sebagai Keynote Speaker hadir secara virtual Wakil Gubernur Jawa Timur - Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. “Akademisi harus berani memprovokasi pemikiran-pemikiran yang segar dan kritis. Topik diskusi ini merupakan suatu pemikiran yang menarik, saya membuka lebar dan sangat antusias,” ucap Wakil Gubernur Jawa Timur itu dengan semangat.
Sementara itu, kegiatan yang dimulai dari pukul 8 pagi ini juga mengukuhkan pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Jawa Timur periode 2022 - 2026. Terlihat beberapa Dosen Untag Surabaya berada di barisan pengurus ADHI Jatim yang baru. Diantaranya, Dewan Penasihat - Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Sekretaris I - Dr. Dwi Mariyati, S.H., M.Kn, Divisi Hukum, Advokasi dan Perundangan - Dr. Evi Kongres, S.H., M.Kn, Dr. Erny Herlin Setyorini, SH.,MH, Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum., Dr. Hufron, S.H., M.H., Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Divisi Penelitian dan Pengembangan - Dr. Vieta Imelda Cornelis SH M. Hum.,
Rektor Untag Surabaya yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya - Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. memberikan sambutan, “Selaku akademisi, berikanlah ADHI untuk masyarakat dan pembangunan pendidikan agar bisa menghasilkan kurikulum berbasis pendidikan ilmu hukum,” ungkapnya. Menurutnya, sebagai akademisi sangat meresahkan kebutuhan Asosiasi dalam kehidupan pendidik.
Di Kesempatan yang sama, Rektor Untag Surabaya yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya - Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Jawa Timur yakni kerjasama Pengembangan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. (mf/rz)