Mohamad Fakih, Selasa (15/12/2015) berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata lantai 1 untuk menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Untag Surabaya. Penelitian Mohamad Fakih tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Mohamad Fakih mengatakan untuk menganalisis dan menemukan kesesuaian kewenangan pemerintah Kabupaten Rembang dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil terhadap materi muatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta menemukan konsep reformulasi kebijakan hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil – kecil Pemerintah Kabupaten Rembang. “Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 khususnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil yang berbasis pada penghormatan dan pemberdayaan masyarakat yang berada diwilayah pesisir,”tambah Fakih.
Selain itu, lanjut Fakih untuk melakukan perubahan terhadap formulasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang dimulai dari tahap perencanaan, pengawasan, dan pengendalian di beberapa sektor seperti pariwisata, pertambangan, konservasi, dan sektor lainnya.
Adapun Hasil penelitian Mohamad Fakih adalah dalam prespektif normatif kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 belum tuntas karena belum mencerminkan sebuah kebijakan hukum pengelolaan pengelolaan pesisir dan pulau – pulau kecil yang sesuai dengan muatan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007. Kedua kebijakan hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau –pulau kecil di Kabupaten Rembang belum sesuai dengan roh atau jiwa dan prinsip – prinsip di dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 perlu disusun kembali untuk mengoptimalkan prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi atau jalan tengah terkait dengan konflik kewenangan Pemerintaah Daerah Kabupaten Rembang dengan kepentingan masyarakat nelayan di pesisir,” pungkasnya. (Menik)