logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Kominfo Gandeng Untag Surabaya Gelar Sosialisasi RUU KUHP

Revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia menerima beragam respon dari masyarakat. Berangkat dari latar belakang tersebut, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian  Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo) RI menggandeng Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dalam ‘Sosialisasi RUU KUHP’ pada Selasa, (15/11). Kegiatan digelar secara terbatas secara luring yang bertempat di Theater Room Gedung Kantor Pusat Yayasan dan Rektorat Untag Surabaya lantai enam Untag Surabaya.

Rektor Untag Surabaya - Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA. yang hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan mengaku bangga bisa bekerjasama dengan Ditjen IKP Kominfo RI. “Terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Kampus Merah Putih sebagai tuan rumah. Sosialisasi ini menjadi penting untuk mengkritisi sebelum RUU disahkan menjadi UU KUHP,” ucapnya. Prof. Nugroho berharap mahasiswa Untag Surabaya dapat terlibat dalam kesempatan emas ini. “Mahasiswa untag harus kritis menjadi Patriotis Merah Putih demi mencapai Indonesia Emas pada 2045,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Ditjen IKP Kominfo RI - Drs. Bambang Gunawan M.Si. menyampaikan RUU KUHP merupakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila. “Revisi merupakan upaya pemerintah yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya. Dia menyebutkan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat. “Dialog publik sudah dilakukan di sebelas kota untuk menghimpun pendapat dari masyarakat. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan,” terangnya.

Hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember - I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum, Ph.D. yang didapuk sebagai pemateri pertama menyebutkan pentingnya revisi RUU KUHP. “Sebagai sebuah bangsa sudah merdeka maka secara politis harus merdeka secara hukum. Produk hukum harus dibuat bangsa yang merdeka, sedangkan teks KUHP masih dalam Bahasa Belanda,” sebutnya. Gede pun mengajak masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU KUHP. “Pembaruan KUHP merupakan pembaruan substansi. Mari bersama memberi dukungan pada pengesahan RUU KUHP,” ajaknya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Jubir RKUHP - Dr. Albert Aries, S.H., M.H. tampil sebagai pemateri kedua. Menurutnya, bukan perkara mudah menyusun RUU KUHP di negara multietnis dan multi religi itu tidak mudah. “Perdebatan di masyarakat terkait isu krusial, padahal maksud pembaruan hp memperbarui hukum pidana dan pemidanaan modern,” tuturnya. Albert memaparkan bahwa revisi bertujuan meninggalkan asas legaliter absolut. “Seolah hukum pidana ini sarana balas dendam. Oleh karena itu RUU KUHP berupaya memperbaharui paradigma hukum pidana dengan keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif,” paparnya.

Adapun Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya - Dr. Yovita A. Mangesti, M.H., CLA., CMC menjadi pemateri penutup setuju bila revisi dibutuhkan oleh Indonesia. “(RUU KUHP) bisa dipahami sebagai norma hukum positif dan panduan publik untuk berperilaku. RUU KUHP memotret keadaan faktual masyarakat, maka berasaskan keseimbangan yang digali dari kearifan lokal,” terangnya. Yovita menegaskan pentingnya moralitas untuk mempertahankan legal substance. “Dalam implementasinya (RUU KUHP) membutuhkan moralitas dari semua pihak untuk mempertahankan legal substance. Hukum tanpa moralitas bagai manusia yang bertubuh tanpa jiwa,” tandasnya. (um/rz)



PDF WORD PPT TXT