Ketua Mahkamah Konstitusi Pertama Hadir di Untag Surabaya, Bahas Peran MK dalam Supremasi Hukum

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyelenggarakan Kuliah Umum dan Penandatanganan Kerja Sama dengan Jimly School of Law and Government Surabaya pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Auditorium Gedung R. Ing Soekonjono lantai enam. Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai semester ini menjadi momentum penting dalam memperluas wawasan akademik dan memperkuat jejaring kerja sama.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang judicial review di kalangan mahasiswa hukum. “Materi tentang judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan fungsi utama konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA., menyampaikan apresiasi atas kehadiran tokoh hukum nasional Prof. Jimly Asshiddiqie. “Terima kasih kepada Prof. Jimly yang telah berkenan hadir di Untag Surabaya. Prof. Jimly adalah tokoh hukum tata negara terkemuka di Indonesia, dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dan perintis gagasan konstitusionalisme modern di Indonesia,” tutur Prof. Mulyanto.

Kuliah umum menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) dan pakar hukum yang berpengaruh besar terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam paparannya, Prof. Jimly menjelaskan sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi di Indonesia. “Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia resmi dibentuk pada tahun 2003. Dengan berdirinya lembaga ini, Indonesia menjadi negara ke-72 di dunia yang memiliki constitutional court,” jelasnya.

Prof. Jimly memaparkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengujian undang-undang. “Setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan undang-undang dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK. Namun tidak semua orang secara otomatis dapat mengajukan uji materi. Hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang sah di mata MK yang berhak melakukannya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jimly juga membandingkan sistem hukum dan lembaga konstitusi di berbagai negara, serta menjelaskan perbedaan pendekatan hukum dalam penerapan prinsip keadilan konstitusional.

Salah satu peserta, Maharani Dwi Puspitasari, mahasiswa semester tujuh, menyampaikan kesannya setelah mengikuti kuliah umum tersebut. “Kegiatan ini menambah wawasan saya tentang proses judicial review dan hukum tata negara di berbagai negara,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya untuk memahami posisi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai salah satu fakultas unggulan, Fakultas Hukum Untag Surabaya terus berkomitmen mencetak generasi hukum yang berwawasan global melalui kegiatan akademik dan kolaborasi lintas institusi. (ra)