logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

IKBA Kenalkan Profesi Pengacara Pajak Kepada Mahasiswa Melalui Seminar Nasional

120 mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Besar Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (IKBA) pada Rabu, (24/5). Bertajuk ‘Urgensi dan Relevansi Pengacara atau Konsultan Pajak di Era Penegakkan Hukum Perpajakan’ kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Prof. Dr. H. Roeslan Abdulgani lantai dua.

Kegiatan dipandu oleh Anggota IKBA – Lukman Hakim, S.Sos. Menurut Lukman, diperlukan pengenalan profesi setelah lulus kepada mahasiswa sejak dini. “Adik-adik mahasiswa harus lebih awal mengenal profesi. Sehingga nantinya mahasiswa tidak bingung ketika lulus mau ke mana, mau menjadi notaris, pengacara, konsultan, ini harus terencana,” ujar Lukman dalam sambutannya yang mewakili Ketua IKBA.

IKBA menghadirkan dua Narasumber ahli di bidang hukum perpajakan yang bekerjasama dengan Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI), Diantaranya Direktur AHBI – Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA in Finance & Banking., CBL., CTL., dan Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya – Dr. Dwi Maryati, S.H., M.Kn.

Petrus menyebut pajak sebagai bidang paling strategis di dunia, termasuk Indonesia. “Semua negara pasti memberlakukan pajak dan mewajibkan warganya untuk membayar pajak,” tutur alumnus Universitas Indonesia itu. Menurut Petrus, dalam dunia hukum kedepan, 70% lebih kasus akan berlatar ekonomi. Kasus kriminal seperti pembegalan, perampokan, itu berasal dari permasalahan ekonomi. “Itu berarti, menuntut adik-adik mahasiswa khususnya dari fakultas hukum bukan hanya memiliki satu pandangan tentang hukum, hitam putihnya pasal. Namun, memahami bagaimana fenomena di dalam dunia ekonomi, di dalam dunia investasi” pungkasnya.

Di sisi lain, Dwi mengatakan setiap perusahaan minimal memiliki satu konsultan pajak untuk memonitor pelaporan pajaknya. “Lalai melapor pajak dalam hukum pajak itu tidak dibenarkan. Ada sanksi administrasinya sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar dan ada tarif bunga per bulan 10%. Terdapat di pasal 8 ayat 3A Undang-Undangan Administrasi Perpajakan yang baru,” tutur dosen pengajar mata kuliah Hukum Pajak.

Pada kesempatan yang sama, IKBA berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam jangka panjang. “Semoga awal dari kegiatan ini bisa menjadi awal kerja sama dalam jangka panjang. Jika adik-adik mahasiswa yang memiliki minat pengacara pajak atau konsultan pajak, kami siap membimbingnya,” kata Lukman. (nh/rz)



PDF WORD PPT TXT