logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya
logo-untag-surabaya

Detail Berita

Bincang Legislatif, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Undang Direktur LBH Surabaya

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Legislative Talk bertajuk ‘Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ditinjau dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia’, pada Jumat, (26/05).

Legislative Talk menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk memahami proses legislatif terutama dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia, ucap Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya - Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. “Wadah ini bisa menjadi forum untuk berbagi ide, pandangan, dan pemahaman antara akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa,” jelasnya.

Dalam sambutannya Prof. Slamet juga menyampaikan harapan bagi para mahasiswa untuk selalu menghidupkan nuansa akademik. “Melalui diskusi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perundang-undangan, mahasiswa dan akademisi dapat mengembangkan pemikiran kritis, menganalisis isu-isu hukum yang relevan, dan berpartisipasi aktif dalam diskusi yang melibatkan aspek legislatif. Dengan bangga saya ucapkan kegiatan Legislative Talk ini semoga dapat menghidupkan nuansa akademik di dalam Kampus Merah Putih,” ucapnya penuh semangat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Q205 Gedung Prof. Dr. H. Roeslan Abdulgani ini menghadirkan para Narasumber yang kompeten dibidangnya, yakni Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya - Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya - dr. Meivy Isnoviana, S.H., M.H., dan Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya - Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.

Diskusi membahas terkait dinamika pembentukan RUU Kesehatan. dr. Meivy memandang adanya RUU Kesehatan ini dapat menimbulkan rasa takut para dokter. “Dijelaskan pasal 426 bahwa tenaga kesehatan dapat dipidana sepuluh tahun penjara jika melakukan kelalaian. Hal ini menimbulkan ketakutan dan rentan kriminalisasi,” ungkapnya. Menurut dr. Meivy, dokter dan tenaga kesehatan merupakan pekerja sosial yang memerlukan perlindungan.

Selain itu, Abd. Wachid menilai penggunaan metode Omnibus Law dalam RUU Kesehatan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diterangkan oleh Direktur YLBH Surabaya. “13 Undang-undang direvisi sekaligus tetapi undang-undang lama tetap berlaku. Tentu ini tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ungkap Abd. Wachid.

Di sisi akademis, Dr. Syofyan menerangkan bahwa Omnibus Law hanyalah metode mencapai tujuan. Partisipasi masyarakat dan melibatkan pihak yang berkepentingan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti konsultasi publik, diskusi terbuka, pertemuan dengan pemangku kepentingan, atau melibatkan asosiasi. “Jadi jangan salahkan metodenya, yang penting substansi dan prosedurnya bagus. Salah satu cirinya adalah adanya partisipasi masyarakat dan melibatkan pihak yang berkepentingan,” jelas Dr. Syofyan. (ms/rz)



PDF WORD PPT TXT