Dinamika kehidupan bermasyarakat di Indonesia menandakan urgensi kehadiran Psikologi. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2022 membawa dampak pada pendidikan maupun profesi Psikologi. Hal ini disadari Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan menggelar Seminar bertema ‘Dampak UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Nomor 23 Tahun 2022 terhadap Pendidikan dan Praktik Layanan Psikologi Indonesia’. Bertempat di Auditorium Gedung Kantor Pusat Yayasan dan Rektorat lantai 6 ini diikuti mahasiswa lintas angkatan, (24/9).
Seminar yang dimoderatori oleh Kaprodi Magister Psikologi Profesi Untag Surabaya - Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog menghadirkan Anggota Badan Legislasi DPR RI - Desy Ratnasari, M.Si, M.Psi. Desy yang sebagai legislator sejak 2019 turut mengusulkan Rancangan Undang-Undang ini mengaku bersyukur karena akhirnya dapat disahkan sebagai peraturan. “Merupakan perjalanan panjang, mulai dari proses pembuatan naskah akademik, draf RUU, proses pembahasan hingga akhirnya disahkan,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Desy menjelaskan, kehadiran UU No. 23 Tahun 2022 membawa kepastian dalam pendidikan dan profesi Psikologi di Indonesia. “Untuk alur pendidikan akan ada penyesuaian, misalnya Lulusan S2 Psikologi Profesi akan terbagi lagi menjadi Psikolog Umum, Psikolog Spesialis dan Psikolog Sub Spesialis. Dengan demikian akan lebih fokus pada konsentrasi tertentu,” jelasnya. Desy juga menyebutkan akan ada batasan dalam kewenangan praktek Psikologi. “Layanan Psikologi harus bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif. Namun ada batasan kewenangan sesuai UU ini,” tambahnya.
Dalam menyusun UU tersebut, Desy berupaya menghindari konflik. “Jadi ini merupakan harmonisasi berdarah-darah karena harus ada harmonisasi dengan UU Tenaga Kesehatan setelah perdebatan dengan Psikologi Klinis. Adapun di bidang pendidikan,” lanjut Desy. Dia juga menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). “HIMPSI bersama pemerintah akan menyelaraskan pendirian Fakultas Psikologi untuk spesialis dan sub spesialis. Tak lupa kualifikasi pendidik yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Desy berharap, profesi Psikologi dapat terlindungi dengan hadirnya UU ini. “Harapannya bisa memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi praktek Psikologi,” ungkapnya. Namun tak hanya Psikolog, Desy pun berharap lahirnya UU ini dapat membawa manfaat secara luas bagi masyarakat. “Tentu untuk meningkatkan layanan Psikologi agar bisa melindungi kesejahteraan psikologis masyarakat. Terlebih untuk melindungi masyarakat dari Psikolog abal-abal,” lanjutnya.
Wakil Rektor 1 Untag Surabaya - Harjo Seputro, S.T., M.T. yang membuka Seminar mengapresiasi Fakultas Psikologi karena produktif menambah wawasan mahasiswa. “Salah satu atmosfer akademik untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa. Literasi regulasi, baik universitas maupun fakultas bisa mendukung untuk desain kebijakan,” katanya. Menurut Harjo, ilmu Psikologi akan terus diperlukan di tengah masyarakat yang kian dinamis. “Selama ada manusia, maka disiplin ilmu Psikologi akan terus diterapkan di seluruh aspek kehidupan. Apalagi manusia terus berkembang dan berubah,” tutupnya. (um/rz)